Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur secara eksplisit hak ganti rugi pasien akibat keterlambatan pelayanan, sehingga memicu kekaburan norma dan ketidakpastian hukum. Penelitian yuridis normatif bertipe kepustakaan ini mengkaji permasalahan tersebut melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 305 ayat (1) lebih menitikberatkan pada aspek kelalaian medis. Hal ini memunculkan empat bentuk kekaburan norma—yakni kekaburan substansi, cakupan, relasional, dan akibat hukum—yang berujung pada ketidakseragaman kompensasi otonom di berbagai fasilitas kesehatan. Melalui analisis teori kepastian serta perlindungan hukum, dan perbandingan dengan sistem No-Fault Compensation di Selandia Baru, disimpulkan bahwa rekonstruksi norma sangat mendesak. Revisi Pasal 305 ayat (1) direkomendasikan dengan mengintegrasikan frasa "keterlambatan pelayanan medis", mendefinisikan keterlambatan operasional, mengatur batas waktu standar, serta menetapkan besaran kompensasi minimum. Langkah ini krusial guna menjamin kepastian hukum pasien dan menjadi pedoman penyusunan kebijakan internal fasilitas pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2026