Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINGKAT KEPARAHAN KECELAKAAN SEPEDA MOTOR DAN UPAYA RESTORATIVE JUSTICE Aji Suraji; Sirajuddin Sirajuddin; Lukman Hakim; Sulthon Miladiyanto; Ibnu Subarkah
Prosidia Widya Saintek Vol. 5 No. 1 (2026)
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan sepeada motor tetap menjadi penyumbang fatalitas tertinggi di Indonesia, yang memicu pergeseran paradigma penyelesaian hukum dari retributif menuju keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klasifikasi tingkat keparahan kecelakaan dan batasan implementasi restorative justice. Dengan menggunakan metode studi literatur review terhadap 20 sumber referensi, ditemukan bahwa tingkat keparahan kecelakaan terbagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat berdasarkan dampak fisik serta materiil. Restorative justice didefinisikan sebagai pendekatan pemulihan keadaan melalui mediasi antara pelaku dan korban. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa jenis tingkat keparahan yang secara penuh dapat dilakukan restorative justice adalah kecelakaan kategori ringan dan sedang. Sementara pada kecelakaan berat atau yang mengakibatkan fatalitas, pendekatan restoratif hanya berfungsi sebagai faktor meringankan hukuman dalam proses peradilan formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun restorative justice menawarkan efektivitas pemulihan, penerapannya tetap dibatasi oleh derajat kerugian nyawa dan ketentuan regulasi yang berlaku guna menjaga rasa keadilan publik.
Kekaburan Norma Ganti Rugi bagi Pasien Atas Keterlambatan Pelayanan Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum Pasien dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Daniel Setiawan Nathan; Ibnu Subarkah; Cekli Setya Pratiwi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3226

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur secara eksplisit hak ganti rugi pasien akibat keterlambatan pelayanan, sehingga memicu kekaburan norma dan ketidakpastian hukum. Penelitian yuridis normatif bertipe kepustakaan ini mengkaji permasalahan tersebut melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 305 ayat (1) lebih menitikberatkan pada aspek kelalaian medis. Hal ini memunculkan empat bentuk kekaburan norma—yakni kekaburan substansi, cakupan, relasional, dan akibat hukum—yang berujung pada ketidakseragaman kompensasi otonom di berbagai fasilitas kesehatan. Melalui analisis teori kepastian serta perlindungan hukum, dan perbandingan dengan sistem No-Fault Compensation di Selandia Baru, disimpulkan bahwa rekonstruksi norma sangat mendesak. Revisi Pasal 305 ayat (1) direkomendasikan dengan mengintegrasikan frasa "keterlambatan pelayanan medis", mendefinisikan keterlambatan operasional, mengatur batas waktu standar, serta menetapkan besaran kompensasi minimum. Langkah ini krusial guna menjamin kepastian hukum pasien dan menjadi pedoman penyusunan kebijakan internal fasilitas pelayanan kesehatan.