Artikel ini mengkaji secara yuridis normatif rangkaian peristiwa penegakan hukum yang terjadi pada Juli 2026, yaitu penggeledahan aset oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, penetapan tersangka terhadap seorang perwira tinggi Polri aktif yang menjabat sebagai pejabat BGN oleh Kejaksaan Agung, serta pelibatan TNI dalam mengamankan kediaman pribadi pejabat kejaksaan di tengah proses penyidikan lembaga lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute approach dan conceptual approach, menganalisis keabsahan kewenangan masing-masing lembaga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU TNI, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap perwira Polri aktif oleh Kejaksaan Agung merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah dan mencerminkan prinsip checks and balances yang berfungsi normal, mengingat anggota Polri tunduk pada peradilan umum sejak pemisahan Polri dari TNI berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Sebaliknya, pelibatan TNI dalam mengamankan kediaman pribadi seorang pejabat yang sedang menjadi objek penyidikan lembaga lain berpotensi melampaui tujuan norma perlindungan jaksa dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Ketiadaan peran koordinasi-supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang berpotensi konflik kepentingan kelembagaan juga diidentifikasi sebagai kesenjangan tata kelola. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum serta pengawasan eksternal yang lebih tegas guna menjaga independensi dan kredibilitas sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026