Peran Notaris sangat penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum melalui kewenangannya membuat akta autentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Salah satu akta autentik yang penting adalah akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menjadi dasar hukum berbagai keputusan strategis perseroan. Perkembangan teknologi informasi mendorong penyelenggaraan RUPS secara elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pelaksanaan RUPS elektronik menimbulkan persoalan ketika Notaris mengikuti rapat secara daring dari luar wilayah jabatannya. Di sisi lain, Undang-Undang Jabatan Notaris masih membatasi wilayah jabatan Notaris pada tingkat provinsi dan belum mengatur secara tegas keabsahan akta hasil RUPS elektronik lintas wilayah. Kekosongan pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kekuatan pembuktian akta autentik. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan wilayah jabatan Notaris masih berorientasi pada kehadiran fisik sehingga belum mengakomodasi perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi Undang-Undang Jabatan Notaris dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas melalui pengaturan yang secara eksplisit mengakui kewenangan Notaris dalam RUPS elektronik serta memperjelas konsep kehadiran dan tempat kedudukan Notaris di ruang digital demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2026