Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dibentuk untuk menyelenggarakan suburusan pelindungan Pekerja Migran Indonesia mempunyai kewenangan untuk memastikan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan salah satunya melalui program Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. Implementasi jaminan sosial Kesehatan mulai dari diterbitkannya UU 18 Tahun 2017 sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang diterbitkan untuk melaksanakan jaminan sosial Kesehatan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan 5 (lima) pendekatan, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan p perbandingan dengan beberapa negara pengirim Pekerja Migran. Hasil dari penelitian diperlukannya perubahan beberapa ketentuan dalam UU PPMI khususnya terkait definisi “Menteri” yang harus didefinisikan sebagai Menteri P2MI agar memiliki dasar kewenangan yang kuat dari sisi yuridis dan perubahan norma agar jaminan kesehatan dapat diberikan juga selama bekerja di luar negeri, serta perubahan norma di PP 59/2021 agar selaras dengan pengaturan dengan UU PPMI. Selain itu juga diperlukan terobosan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui mekanisme reimbursment ataupun metode lain yang dapat memberikan kepastian kepada Pekerja Migran Indonesia.
Copyrights © 2026