Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan ekosistem yang bersifat irreversibel dan memiliki nilai hidrologis, geologis, serta ekologis yang sangat tinggi. Namun, kawasan ini terus menghadapi ancaman serius dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kekosongan norma dalam sistem hukum pertambangan Indonesia terkait perlindungan KBAK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menganalisis manifestasinya dalam putusan pengadilan, serta merumuskan rekomendasi normatif untuk menutup kekosongan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua kekosongan norma yang bersifat fungsional dan kritis: pertama, tidak adanya gradasi sanksi pidana berbasis ekosistem dalam Pasal 158 UU Minerba; dan kedua, tidak adanya pengaturan khusus pertambangan di kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Kedua kekosongan ini termanifestasi dalam pola dakwaan tunggal dan penjatuhan sanksi yang tidak proporsional dalam putusan pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan penambahan ayat pemberatan berbasis KBAK dalam Pasal 158 UU Minerba dan penambahan bab khusus kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 sebagai langkah komplementer untuk mewujudkan perlindungan hukum yang proporsional terhadap ekosistem karst.
Copyrights © 2026