Muhammad Rafi Maulana
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekosongan Norma Perlindungan Kars terhadap Pertambangan Ilegal Pasca UU NO. 3 Tahun 2020 Muhammad Rafi Maulana; Firra Junita Cahya Putri
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3652

Abstract

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan ekosistem yang bersifat irreversibel dan memiliki nilai hidrologis, geologis, serta ekologis yang sangat tinggi. Namun, kawasan ini terus menghadapi ancaman serius dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kekosongan norma dalam sistem hukum pertambangan Indonesia terkait perlindungan KBAK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menganalisis manifestasinya dalam putusan pengadilan, serta merumuskan rekomendasi normatif untuk menutup kekosongan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua kekosongan norma yang bersifat fungsional dan kritis: pertama, tidak adanya gradasi sanksi pidana berbasis ekosistem dalam Pasal 158 UU Minerba; dan kedua, tidak adanya pengaturan khusus pertambangan di kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Kedua kekosongan ini termanifestasi dalam pola dakwaan tunggal dan penjatuhan sanksi yang tidak proporsional dalam putusan pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan penambahan ayat pemberatan berbasis KBAK dalam Pasal 158 UU Minerba dan penambahan bab khusus kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 sebagai langkah komplementer untuk mewujudkan perlindungan hukum yang proporsional terhadap ekosistem karst.