Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi oleh korporasi melalui berbagai sistem elektronik. Di sisi lain, tingginya angka kebocoran data pribadi di Indonesia menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan perlindungan data oleh korporasi sebagai pengendali data. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum bagi pemidanaan korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi. Namun demikian, implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum terbentuknya lembaga pengawas independen, kompleksitas pembuktian kesalahan korporasi, serta belum adanya standar teknis yang memadai dalam menilai kelalaian korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan mekanisme penegakan hukum agar perlindungan data pribadi dapat terlaksana secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Copyrights © 2026