Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Anka Maula; Joko Cahyono
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi oleh korporasi melalui berbagai sistem elektronik. Di sisi lain, tingginya angka kebocoran data pribadi di Indonesia menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan perlindungan data oleh korporasi sebagai pengendali data. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum bagi pemidanaan korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi. Namun demikian, implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum terbentuknya lembaga pengawas independen, kompleksitas pembuktian kesalahan korporasi, serta belum adanya standar teknis yang memadai dalam menilai kelalaian korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan mekanisme penegakan hukum agar perlindungan data pribadi dapat terlaksana secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.