Penelitian ini menganalisis batas normatif diversi dan penggunaan pidana pengawasan terhadap anak pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dalam penanganan perkara di Polres Semarang. Permasalahan muncul karena Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi diversi pada tindak pidana yang diancam pidana di bawah tujuh tahun, sedangkan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional memuat ancaman yang menempatkan perkara di luar syarat formal diversi. Penelitian ini menggunakan metode yurisi empiris berbasis studi kasus, dengan lokasi penelitian di Polres Semarang dan bahan utama Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan memenuhi syarat diversi tidak menghapus kewajiban menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir, dan reintegrasi sosial. Putusan pengawasan selama tiga bulan disertai kewajiban pelayanan sosial selama empat bulan memperlihatkan transformasi nilai restoratif dari tahap penyelesaian perkara menuju tahap pemidanaan. Model penanganan di tingkat penyidikan perlu diperkuat melalui asasesmen individual, koordinasi dengan Bapas, pemetaan pengaruh media sosial dan kelompok sebaya, serta rencana intervensi yang berkelanjutan. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi syarat diversi dan penguatan kesinambungan penanganan anak dari penyidikan hingga pelasksanaan pidana.
Copyrights © 2026