Tanggung jawab rumah sakit dalam kasus malpraktik medis di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan akibat belum optimalnya pengaturan hukum, penerapan etika profesi, dan tata kelola pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan merumuskan model pertanggungjawaban hukum rumah sakit berbasis pendekatan Integratif-Tetradik Realism. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta beberapa kasus malpraktik medis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit tidak cukup didasarkan pada kepastian hukum, tetapi harus mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan sosial, dan partisipasi publik. Berdasarkan temuan tersebut dirumuskan Model Pertanggungjawaban Hukum Integratif-Tetradik Rumah Sakit (MPHIT-RS) yang menekankan penguatan standar operasional, perlindungan pasien, evaluasi insiden medis, dan pelibatan masyarakat dalam tata kelola rumah sakit. Analisis kasus di Tabanan, Bekasi, dan Gunungkidul menunjukkan lemahnya penerapan informed consent, lambatnya investigasi, serta rendahnya transparansi dan partisipasi publik. Model ini menjadi kerangka konseptual bagi reformasi pertanggungjawaban hukum rumah sakit yang lebih adil, akuntabel, preventif, dan berorientasi pada perlindungan hak pasien.
Copyrights © 2026