This study aims to analyze the implementation of Article 82 of Law Number 6 of 2014 concerning Villages jo. Article 80 paragraph (2) of Government Regulation Number 43 of 2014 regarding the community's right to participate in the Village Development Planning Deliberation (Musrenbangdes) in Palem Jaya Village, Parindu District, Sanggau Regency. Specifically, it examines the effectiveness of the hamlet representation system and identifies the obstructing factors in achieving equitable development across hamlets within the area. The research method employed is empirical legal research with a sociological approach. Data were gathered through literature reviews, field observations, and in-depth interviews with village government officials and community representatives of Palem Jaya Village. The collected data were analyzed using a descriptive qualitative approach. The results of the study indicate that the implementation of Article 82 of the Village Law in the execution of Musrenbangdes in Palem Jaya Village has only progressed on an administrative formality basis and remains suboptimal substantively. Community participation is still relatively low, as citizens' involvement is generally restricted to physical attendance as invitees without having a significant influence on the discussions for determining priorities and budgetary decision-making. Furthermore, the hamlet representation system is deemed ineffective because each hamlet is merely represented by a single citizen, raising juridical concerns regarding the legitimacy of collective interest representation. Internal obstructing factors include low education levels, lack of community legal awareness, and the perception that development is exclusively the government's responsibility. External obstructing factors encompass a lack of information transparency, one-way communication from the village government, budget constraints due to national emergency fund reallocations, and geographical challenges such as unequal access to road infrastructure and telecommunications in remote hamlets (such as Amang Hamlet). Enhancing inclusive deliberation mechanisms and improving transparency are highly required to foster active and meaningful community participation. Keywords: Right to Participate, Village Law, Musrenbangdes, Equitable Development. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 terhadap hak partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Palem Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, khususnya terkait efektivitas sistem perwakilan dusun serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pemerataan pembangunan antar dusun di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, serta wawancara mendalam dengan pemerintah desa dan perwakilan masyarakat Desa Palem Jaya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 82 Undang-Undang Desa dalam pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Palem Jaya baru berjalan secara formalitas administratif dan belum optimal secara substantif. Partisipasi masyarakat masih tergolong rendah, di mana keterlibatan warga umumnya sebatas kehadiran fisik undangan tanpa pengaruh signifikan dalam proses diskusi penentuan prioritas dan pengambilan keputusan anggaran. Selain itu, sistem perwakilan dusun dinilai belum efektif karena setiap dusun hanya diwakili oleh satu orang warga, yang memicu keraguan yuridis atas legitimasi keterwakilan aspirasi masyarakat secara kolektif. Faktor penghambat internal meliputi rendahnya tingkat pendidikan, minimnya kesadaran hukum masyarakat, serta persepsi bahwa pembangunan merupakan tugas mutlak pemerintah. Faktor penghambat eksternal mencakup kurangnya transparansi informasi, komunikasi satu arah dari pemerintah desa, keterbatasan alokasi anggaran akibat pengalihan dana darurat nasional, serta tantangan geografis berupa akses infrastruktur jalan dan telekomunikasi yang belum merata ke dusun-dusun terpencil (seperti Dusun Amang). Diperlukan penguatan mekanisme musyawarah yang inklusif serta peningkatan transparansi guna mewujudkan partisipasi masyarakat yang aktif dan bermakna. Kata Kunci: Hak Partisipasi, Undang-Undang Desa, Musrenbangdes, Pemerataan Pembangunan.
Copyrights © 2026