Batak Toba customary marriage holds high philosophical and social value as it unites not only two individuals, but also two clans and extended families. However, in overseas communities such as Pontianak City, several couples only carry out religious and state marriages without holding customary ceremonies (Pesta Unjuk). This socio-legal research aims to examine the legal standing under customary law, underlying factors, legal consequences, and the efforts of customary functionaries toward these couples. The results indicate that couples who do not perform customary marriage occupy an incomplete status within the Dalihan Na Tolu kinship system. They lose their voting rights (sahala ni hata), rights to receive customary meat portions (jambar juhut), and are prohibited from hosting independent customary rituals. The main causes are economic constraints in the diaspora and hereditary customary debt (utang adat). To preserve and restore customary status, the Clan Chairman (Ketua Punguan) and Customary Leaders (Raja Parhata) provide persuasive guidance and facilitate subsequent customary ceremonies (mangadati) efficiently.Keywords: Batak Toba, Customary Marriage, Dalihan Na Tolu, Legal Status, Pontianak. Perkawinan adat Batak Toba memiliki nilai filosofis dan sosial yang tinggi karena tidak hanya mempersatukan dua individu, tetapi juga dua marga dan keluarga besar. Namun di perantauan seperti Kota Pontianak, beberapa pasangan hanya melangsungkan perkawinan secara agama dan hukum negara tanpa melaksanakan upacara adat (Pesta Unjuk). Penelitian yuridis-sosiologis ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum adat, faktor penyebab, akibat hukum, serta upaya fungsionaris adat terhadap pasangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan adat diposisikan tidak purna didalam sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu. Mereka kehilangan hak suara (sahala ni hata), hak menerima jambar juhut, dan dilarang menyelenggarakan upacara adat mandiri. Faktor utama ketidakterlaksanaan ini adalah kendala ekonomi perantauan dan utang adat orang tua. Sebagai upaya pelestarian dan pemulihan kedudukan adat, Ketua Punguan dan Raja Parhata melakukan pembinaan persuasif serta mengarahkan pelaksanaan adat susulan (mangadati) secara efisien.Kata Kunci: Batak Toba, Perkawinan Adat, Dalihan Na Tolu, Kedudukan Hukum, Pontianak.
Copyrights © 2026