Business actors increasingly rely on social media influencers to promote products, including slimming products. This study analyzes the legal status of influencers and their liability for misleading advertisements under Indonesia's Consumer Protection Act. The research employs a normative legal method with a statutory approach. The findings show that influencers may be held jointly liable with business actors for consumer losses caused by misleading promotional information. Influencers who knowingly promote products without BPOM marketing authorization may also be subject to liability under the Electronic Information and Transactions Law. Stronger BPOM supervision and effective law enforcement are essential to enhance consumer protection in the digital marketplace. Keywords : Influencer, Responsibility, Consumer, Protection, Misleadin Information Pelaku usaha semakin memanfaatkan influencer media sosial untuk mempromosikan produk, termasuk produk pelangsing. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum influencer dan pertanggungjawabannya terhadap iklan menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama dengan pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat informasi promosi yang menyesatkan. Influencer yang dengan sengaja mempromosikan produk tanpa izin edar BPOM juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penguatan pengawasan BPOM dan penegakan hukum diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital. Kata kunci : Inluencer, tanggung jawab, perlindungan konsumen, informasi tidak sesuai
Copyrights © 2026