Secara konstitusional, tidak ada nomenklatur jabatan wakil kepala daerah yang disebut secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Secara historis juga tidak ada peran strategis untuk wakil kepala daerah, kecuali hanya sebagai pembantu atau pengganti jika kepala daerah berhalangan. Dari latar tersebut, artikel ini hendak menjawab dua rumusan masalah; pertama, bagaimana desain pilkada tanpa wakil kepala daerah? Kedua, bagaimana problematika pilkada tanpa wakil kepala daerah? Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan sifat penelitian deskriptif, dan Teknik analisis data kualitatif. Desain pilkada tanpa wakil kepala daerah dikaji dengan pendekatan hermeneutika hukum, baik penafsiran gramatikal, sistematis, sosiologis maupun komparatif, menegaskan bahwa pilkada dengan desain tanpa wakil kepala daerah memiliki peluang untuk dipraktekkan. Tidak ada pertentangan dengan konstitusi, bahkan menutup oligarki partai politik yang merampas daulat rakyat dalam menentukan pemimpin lokal. Problematika yang muncul terkait dengan desain pilkada tanpa wakil kepala daerah yaitu ketika kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat tetap bisa menggantikan kepala daerahnya.
Copyrights © 2026