Pelimpahan wewenang yang besar kepada pejabat pemerintahan sering kali memicu isu birokrasi berupa abuse of power. Fenomena ini diperparah oleh benturan paradigma penegakan hukum di Indonesia, di mana penyimpangan administratif kerap dikonversikan secara prematur menjadi tindak pidana korupsi materiil melalui Pasal 3 UU Tipikor, sehingga menciptakan kebinguungan dalam kepastian hukum tentang perbedaan antara maladministrasi dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr mengenai kasus dana hibah DBON Kaltim. Data sekunder dianalisis secara kualitatif berdasarkan doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN). Penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa yang melanggar prosedur formal anggaran dikualifikasikan sebagai cacat administratif (administrative defect), bukan korupsi materiil. Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri dan tidak ditemukan pengurangan aset negara secara riil (actual loss), mengingat dana hibah tetap terealisasi untuk kegiatan keolahragaan daerah. Kesimpulan bahwa Batasan penyalahgunaan wewenang pejabat harus diletakkan pada aspek mens rea dan kerugian negara yang nyata dan pasti. Pelanggaran tata kelola anggaran yang tidak menguntungkan personal merupakan domain Hukum Administrasi Negara, sehingga penegakan hukum wajib mengedepankan asas ultimum remedium melalui optimalisasi investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sanksi administrasi, bukan pemidanaan badan.
Copyrights © 2026