Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 18 No. 2 (2026): AGUSTUS

Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara ditinjau dari Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr.

rustiana rustiana (universitas widya gama mahakam samarinda)



Article Info

Publish Date
20 Aug 2026

Abstract

Pelimpahan wewenang yang besar kepada pejabat pemerintahan sering kali memicu isu birokrasi berupa abuse of power. Fenomena ini diperparah oleh benturan paradigma penegakan hukum di Indonesia, di mana penyimpangan administratif kerap dikonversikan secara prematur menjadi tindak pidana korupsi materiil melalui Pasal 3 UU Tipikor, sehingga menciptakan kebinguungan dalam kepastian hukum tentang perbedaan antara maladministrasi dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr mengenai kasus dana hibah DBON Kaltim. Data sekunder dianalisis secara kualitatif berdasarkan doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN). Penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa yang melanggar prosedur formal anggaran dikualifikasikan sebagai cacat administratif (administrative defect), bukan korupsi materiil. Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri dan tidak ditemukan pengurangan aset negara secara riil (actual loss), mengingat dana hibah tetap terealisasi untuk kegiatan keolahragaan daerah. Kesimpulan bahwa Batasan penyalahgunaan wewenang pejabat harus diletakkan pada aspek mens rea dan kerugian negara yang nyata dan pasti. Pelanggaran tata kelola anggaran yang tidak menguntungkan personal merupakan domain Hukum Administrasi Negara, sehingga penegakan hukum wajib mengedepankan asas ultimum remedium melalui optimalisasi investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sanksi administrasi, bukan pemidanaan badan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

yuriska

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and August ...