Laporan magang ini membahas pelaksanaan magang di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dengan fokus pada pengaturan hukum serta tata cara pemasangan rambu lalu lintas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pelaksanaan magang adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pemasangan rambu lalu lintas, memahami prosedur perizinan dan pelaksanaannya oleh Dinas Perhubungan, serta memperoleh pengalaman praktis dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan normatif dan observatif, yaitu melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, observasi langsung terhadap kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, serta pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara dengan pegawai terkait. Hasil kegiatan magang menunjukkan bahwa pemasangan rambu lalu lintas dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya. Proses pemasangan diawali dengan identifikasi kebutuhan di lapangan, survei lokasi, analisis kondisi lalu lintas, penentuan jenis dan lokasi rambu, hingga pemasangan oleh instansi yang berwenang. Dinas Perhubungan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap pemasangan rambu dilakukan sesuai standar teknis dan ketentuan hukum guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Copyrights © 2026