Pertumbuhan pesat sektor properti di kawasan industri Jababeka mendorong meningkatnya penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memuat klausula baku hangusnya uang muka secara mutlak apabila konsumen membatalkan transaksi, termasuk akibat penolakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank. Klausula tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban serta mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai klausula hangusnya uang muka dalam PPJB developer properti di Jababeka dan mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas penerapan klausula tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap praktik PPJB developer di Jababeka, yang dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula hangusnya uang muka belum diatur secara khusus dalam satu peraturan sehingga penerapannya harus mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausula yang menghapuskan seluruh hak konsumen atas uang muka tergolong klausula eksonerasi yang dapat dinyatakan batal demi hukum, sementara implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 mengenai pengembalian uang muka secara proporsional belum berjalan optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap kontrak baku developer dan penegakan sanksi administratif guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi properti.
Copyrights © 2026