Anak jalanan merupakan kelompok rentan yang berisiko mengalami eksploitasi ekonomi, seksual, maupun keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan keluarga, keterbatasan ekonomi, lingkungan sosial, serta rendahnya pemahaman terhadap hak anak. Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri dengan pertumbuhan penduduk yang pesat juga menghadapi persoalan tersebut. Yayasan Karang Madya berperan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi anak jalanan korban eksploitasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan anak jalanan korban eksploitasi di Indonesia serta pelaksanaannya dan hambatan yang dihadapi di Kabupaten Bekasi berdasarkan studi pada Yayasan Karang Madya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan fakta lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pengurus Yayasan Karang Madya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak jalanan korban eksploitasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya belum optimal. Hambatan meliputi faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.
Copyrights © 2026