, Peningkatan pembangunan gedung dan bangunan publik di DKI Jakarta meningkatkan risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2016 yang mengatur Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan kewajiban kepemilikan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi bangunan publik. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas penerapan peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2016 dalam pengurusan SKK pada bangunan publik serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pengelola gedung. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan telah berjalan, namun belum sepenuhnya efektif. Hambatan yang ditemukan meliputi kendala teknis, administratif, finansial, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi dan kepatuhan pengelola bangunan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pengurusan SKK guna menjamin keselamatan masyarakat dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026