Anak yang lahir di luar ikatan perkawinan di Indonesia masih menghadapi ketidakpastian hukum terkait status dan pemenuhan hak-hak keperdataannya. Perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menimbulkan disharmonisasi dalam perlindungan terhadap anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak di luar ikatan perkawinan dalam perspektif hubungan perdata berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta mengkaji upaya mengatasi hambatan pemenuhan hak-hak perdata anak tersebut di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, di mana bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap anak, termasuk anak yang lahir di luar ikatan perkawinan, memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum dan berhak memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi, meliputi hak atas identitas, pengasuhan, nafkah, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perlindungan hukum. Namun, pemenuhan hak-hak tersebut masih menghadapi hambatan berupa disharmonisasi peraturan perundang-undangan, sulitnya pembuktian hubungan biologis, kendala administrasi kependudukan, lemahnya penegakan hukum, serta stigma sosial. Harmonisasi antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, penguatan mekanisme pembuktian hubungan biologis, reformasi administrasi kependudukan, perluasan bantuan hukum, serta edukasi masyarakat diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi anak di luar ikatan perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2026