Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam perkara pidana terkait jual beli wheel loader dengan mekanisme cash tempo pada PT. Luyu Machinery Group serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi dasar penentuan adanya dugaan tindak pidana. Permasalahan penelitian muncul karena adanya kesulitan membedakan wanprestasi sebagai ranah hukum perdata dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai ranah hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan meliputi penerimaan laporan, pengumpulan informasi dan alat bukti awal, pemeriksaan para pihak, serta analisis terhadap terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana ditentukan berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik sejak awal transaksi, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta kerugian pihak lain. Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2026