Penelitian ini mengkaji aspek hukum penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pemberian kredit oleh bank di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan nasabah dan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data dari studi kasus, wawancara informan OJK dan praktisi hukum perbankan, serta analisis regulasi terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa adopsi AI di sektor perbankan Indonesia masif, terbukti dari survei OJK-World Bank 2024 yang melaporkan sebagian besar bank telah mengimplementasikan atau menguji coba teknologi _machine learning_ untuk penilaian risiko dan _credit scoring_. Data OJK juga mencatat peningkatan signifikan, dengan 26,26 juta permintaan _credit scoring_ melalui Pemeringkat Kredit Alternatif pada Desember 2025. Implementasi AI ini menimbulkan tantangan terkait transparansi keputusan kredit, kurangnya pemahaman nasabah mengenai penggunaan data pribadi mereka, serta risiko kebocoran data, meskipun bank telah berupaya menerapkan standar keamanan siber yang ketat dan melibatkan tinjauan manusia dalam keputusan akhir. Studi ini memperluas pemahaman tentang bagaimana kerangka hukum yang ada, seperti Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia (2025) dan POJK Nomor 29 Tahun 2024, berinteraksi dengan praktik AI. Kesimpulannya, meskipun AI meningkatkan efisiensi, regulasi dan pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan perlindungan nasabah dan kehati-hatian dalam ekosistem perbankan digital.
Copyrights © 2026