Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja merupakanancaman serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakandi Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, KabupatenTolitoli, Sulawesi Tengah, dengan tujuan memberikanpemahaman kepada remaja tentang bahaya narkoba dan aspek hukumnya. Metode yang digunakan adalahpendekatan edukatif dan partisipatif dengan teknikobservasi, wawancara, dan penyuluhan interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan hukumpeserta sebesar 62% setelah penyuluhan. Faktor penyebabutama penyalahgunaan narkoba antara lain kurangnyapengawasan keluarga, pengaruh teman sebaya, dan minimnya informasi hukum. Kegiatan ini mendapatrespons positif dan mendorong terbentuknya Forum Remaja Anti Narkoba sebagai bentuk tindak lanjut. Kegiatan ini juga menegaskan perlunya kehadiranlembaga seperti BNNK di wilayah Tolitoli untukmendukung pencegahan secara lebihsistematis(PENYULUHAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN PEDESAAN, n.d.).
Copyrights © 2025