Salah satu fenomena yang menjadi perhatian publik adalah aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Aceh pada tahun 2025 yang menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan meningkatnya risiko bencana ekologis. Kondisi tersebut mendorong tuntutan agar perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengungkapkan tanggung jawab lingkungannya melalui environmental disclosure. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh komite lingkungan, leverage, dan biaya lingkungan terhadap environmental disclosure, serta menguji peran profitabilitas dalam memoderasi pengaruh ketiga variabel tersebut. Sampel yang digunakan adalah 35 perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2021-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite lingkungan berpengaruh positif, sedangkan leverage dan biaya lingkungan berpengaruh negatif terhadap environmental disclosure. Sementara itu, profitabilitas tidak mampu memoderasi pengaruh komite lingkungan dan leverage, namun terbukti memperlemah pengaruh biaya lingkungan terhadap environmental disclosure.
Copyrights © 2025