Perubahan rezim pengaturan tentang otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berimplikasi pada banyak sektor, salah satunya adanya kewajiban dari Pemerintah Daerah menyesuaikan berbagai kebijakan otonomi dan legislasi melalui peraturan daerah, sebagai contoh adanya kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 331 ayat (3) disebutkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah. Dalam pengelolaan perusahaan oleh BUMD salah satunya adalah perusahaan air bersih. Salah satu yang menarik pengelolaan air bersih adalah di Kabupaten Lombok Utara, tepatnya di daerah pariwisata Tiga Gili. Di daerah tersebut pengelolaan air bersih di kerjasamakan dengan pihak swasta. Diketahui bahwa salah satu pelayanan dasar adalah air bersih. Jika pengelolaan air bersih dikelola oleh swasta maka tentu yang menjadi orientasinya adalah profit. Jika profit menjadi yang utama, tentu hal ini akan rentan mengganggu pelayanan dasar sebagai penyedia air bersih yang merupakan air bersih. Tentu hal ini perlu dibutuhkan pengaturan yang berkeadilan sehingga masyarakat tidak dirugikan dan daerah mendapat keutungan dari pengelolaan tersebut.
Copyrights © 2025