Penyesuaian premi asuransi sering kali atau bisa terjadi dalam usaha perasuransian. Penyesuaian premi asuransi sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, serta diatur lebih lanjut dalam POJK No. 36 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Di sisi lain, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk dan jasa yang dikonsumsinya. Proses penyesuaian premi terutama asuransi kesehatan seringkali dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi tanpa melibatkan peserta asuransi sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundangan terutama hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang merupakan penelitian dengan mengkaji konsep hukum/sumber hukum. Penelitian ini diharapkan dapat menciptakan suatu mekanisme yang efektif untuk mengatasi ketidakseimbangan kepentingan antara perusahaan asuransi dan konsumen agar tercipta keadilan, tranparansi dan perlindungan konsumen dalam praktik penyesuaian premi asuransi kesehatan melalui penyempurnaan regulasi.
Copyrights © 2026