Studi ini menganalisis disparitas penggunaan alat bukti pada perkara splitsing tindak pidana narkotika yang berfokus pada Putusan No 27/Pid.Sus/2025/PN Mgt serta keterkaitannya dengan putusan lain yang berasal dari peristiwa yang sama. Temuan kajian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada Putusan No 27/Pid.Sus/2025/PN Mgt lebih memfokuskan pembuktian pada perbuatan penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa, sehingga sebagian barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama tidak dijadikan dasar pertimbangan. Pengesampingan barang bukti dalam perkara splitsing tersebut memunculkan perbedaan penilaian terhadap alat bukti yang sama pada putusan terkait yang berpotensi menimbulkan disparitas hukum serta berimplikasi pada berkurangnya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Copyrights © 2026