Kebijakan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen fiskal strategis untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan ekonomi di tingkat lokal. Namun, peningkatan alokasi anggaran yang signifikan setiap tahunnya sering kali tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran, khususnya kelompok nelayan tradisional di wilayah pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam efektivitas pemanfaatan dana desa terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat nelayan di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi lapangan, dokumentasi administratif, serta wawancara mendalam dengan aparat pemerintah desa dan masyarakat nelayan penerima manfaat. Pisau analisis yang digunakan dalam penelitian ini mengintegrasikan Teori Efektivitas Organisasi Richard M. Steers (pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi) dengan tiga prinsip tata kelola keuangan desa berdasarkan regulasi nasional (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa di Desa Teluk Sasah belum berjalan efektif secara optimal. Output berupa distribusi bantuan alat tangkap fisik (seperti jaring, aki, life jacket, dan kawat bubu) berhasil terlaksana secara administratif-formal. Namun, dari sisi outcome, bantuan tersebut gagal menaikkan pendapatan nelayan akibat ketidakproporsionalan mekanisme distribusi anggaran per kelompok (mismatch nilai kebutuhan) dan ketiadaan program pemberdayaan substantif seperti pelatihan pengolahan pascapanen serta penguatan akses pasar. Dari aspek tata kelola, transparansi dan akuntabilitas masih sebatas pemenuhan administratif-prosedural, sedangkan partisipasi nelayan terjebak pada level tokenisme (sekadar formalitas undangan tanpa pelibatan substantif dalam pengambilan keputusan). Penelitian ini merekomendasikan adanya transformasi paradigma pengelolaan dana desa dari sekadar penyaluran fisik (charity-based) menjadi pemberdayaan berkelanjutan (empowerment-based).
Copyrights © 2026