Penamaan hotel merupakan salah satu bentuk praktik kebahasaan di ruang publik yang mencerminkan ideologi, identitas, dan orientasi sosial pemilik usaha. Pilihan bahasa dalam penamaan hotel tidak hanya berfungsi sebagai strategi komersial, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan penggunaan bahasa nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan lanskap linguistik penamaan hotel di wilayah Solo Raya serta mengkaji kesesuaiannya dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data berupa nama-nama hotel yang diperoleh melalui penelusuran sumber daring. Sampel data dipilih secara purposif berdasarkan keragaman bentuk bahasa, keunikan penamaan, dan keterwakilan data. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan simak-catat, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif-interpretatif dengan mengidentifikasi unsur kebahasaan, asal bahasa, makna, serta pola penamaan hotel, kemudian dikaitkan secara kritis dengan regulasi kebahasaan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi penggunaan bahasa dalam penamaan hotel, meliputi bahasa Indonesia, bahasa asing, bahasa daerah, serta kombinasi di antara ketiganya. Selain itu, ditemukan kecenderungan bahwa sebagian penamaan hotel belum sepenuhnya selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, yang menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan komersial dan kepatuhan terhadap kebijakan bahasa nasional.
Copyrights © 2026