Pengelolaan risiko likuiditas merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas bank syariah. Meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur risiko likuiditas, kajian yang menganalisis harmonisasi antara regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), standar Islamic Financial Services Board (IFSB), dan Basel III masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi pengaturan risiko likuiditas dalam ketiga regulasi tersebut, mengidentifikasi keselarasan dan perbedaannya, serta menjelaskan implikasinya bagi bank syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Data diperoleh dari regulasi OJK, standar IFSB, dokumen Basel III, serta literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK, IFSB, dan Basel III memiliki kesamaan tujuan dalam menjaga stabilitas likuiditas melalui penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko dan standar likuiditas. Perbedaannya terletak pada ruang lingkup pengaturan, di mana IFSB secara khusus mengakomodasi karakteristik dan prinsip operasional perbankan syariah. Harmonisasi ketiga regulasi tersebut membentuk kerangka pengelolaan risiko likuiditas yang saling melengkapi sehingga dapat mendukung stabilitas, ketahanan, dan daya saing bank syariah.
Copyrights © 2026