Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah dengan fokus pada kemaslahatan ekonomi. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui kajian berbagai literatur jurnal dan buku yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa thrifting memberikan manfaat ekonomi berupa keterjangkauan harga, perluasan akses konsumsi, serta peluang usaha bagi pelaku UMKM. Namun, di sisi lain praktik ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri tekstil nasional, risiko kesehatan, serta ketidaksesuaian dengan regulasi perdagangan. Dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, thrifting memiliki nilai kemaslahatan pada aspek ḥifẓ al-māl, tetapi juga mengandung potensi kemudaratan pada aspek ḥifẓ al-nafs dan kepentingan publik. Oleh karena itu, praktik ini berada dalam posisi ambivalen yang memerlukan keseimbangan antara manfaat dan mudarat melalui pendekatan kebijakan yang proporsional. Kajian ini menegaskan bahwa analisis maqāṣid al-sharī‘ah relevan dalam menilai dinamika ekonomi modern agar tercapai kemaslahatan yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2026