Tafsir fiqhi merupakan salah satu corak penafsiran Al-Qur’an yang berfokus pada penggalian hukum-hukum syariat dari ayat-ayat Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian, metode, sumber, serta karakteristik tafsir fiqhi dalam tradisi keilmuan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir fiqhi memiliki metode yang bersifat analitis, komparatif, dan berorientasi pada istinbāṭ hukum. Sumber yang digunakan meliputi Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta pendapat ulama. Selain itu, tafsir fiqhi memiliki karakteristik khas berupa fokus pada ayat hukum, kecenderungan mazhab, serta sifat argumentatif dan aplikatif. Dalam perkembangannya, tafsir fiqhi juga dipengaruhi oleh latar belakang ideologis dan sosial mufassir, serta mengalami dinamika dalam konteks kontemporer, termasuk di Indonesia yang relatif kurang berkembang dalam corak ini. Dengan demikian, tafsir fiqhi tetap memiliki relevansi penting dalam menjembatani teks Al-Qur’an dengan kebutuhan hukum umat Islam.
Copyrights © 2026