Kebijakan pendidikan Islam kontemporer saat ini menghadapi tantangan besar berupa disrupsi identitas akibat dominasi paradigma teknokratis-sekuler yang cenderung mengabaikan dimensi spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan rekonstruksi teoretis terhadap pemikiran ulama klasik guna merumuskan kerangka kebijakan pendidikan Islam yang otentik dan relevan bagi manajemen pendidikan abad ke-21. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data primer bersumber dari karya-karya monumental ulama klasik seperti Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, dan Al-Mawardi, yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi dan analisis wacana kritis melalui kacamata teori kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori kebijakan pendidikan dalam perspektif ulama klasik bertumpu pada prinsip Siyasah Syar’iyyah yang mengintegrasikan nilai ketauhidan, keadilan distributif, dan kemaslahatan umat (maslahah). Temuan ini mengidentifikasi tiga pilar utama kebijakan: pertama, kebijakan kurikulum berbasis hirarki ilmu (fardu ain dan fardu kifayah); kedua, kebijakan profesionalisme pendidik yang mengutamakan integritas moral; dan ketiga, kebijakan aksesibilitas pendidikan melalui sistem filantropi Islam. Studi ini menyimpulkan bahwa pemikiran klasik tidak sekadar bersifat historis-filosofis, melainkan memiliki relevansi strategis sebagai basis formulasi regulasi institusional yang profesional namun tetap Islami. Implikasi praktis dari penelitian ini menuntut para pengambil kebijakan untuk menyintesiskan manajemen mutu modern dengan nilai-nilai transendental klasik guna mewujudkan institusi pendidikan yang unggul secara intelektual dan mulia secara spiritual. Rekonstruksi ini diharapkan dapat mengisi kekosongan landasan teoretis bagi praktisi dalam menyusun kebijakan pendidikan Islam yang berdaulat di tengah arus globalisasi.
Copyrights © 2026