Perkembangan layanan keuangan digital memberikan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga membuka ruang risiko ketika masyarakat berhadapan dengan penawaran pinjaman online ilegal, biaya yang tidak dipahami, penyalahgunaan data pribadi, serta pola utang berulang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi mengenai bahaya pinjaman online dan memperkuat literasi keuangan digital masyarakat Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan dilaksanakan melalui pengarahan langsung dengan materi yang mencakup pengenalan layanan pendanaan digital, perbedaan layanan legal dan ilegal, risiko pinjaman online, langkah memeriksa legalitas penyelenggara, prinsip menilai kemampuan membayar, serta saluran pengaduan. Evaluasi pada artikel ini bersifat deskriptif karena kegiatan belum dilengkapi instrumen pretest-posttest. Hasil kegiatan berupa tersampaikannya informasi preventif yang terstruktur dan relevan dengan kebutuhan perlindungan konsumen di tengah tingginya pengaduan pinjaman online ilegal. Kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi yang sederhana, kontekstual, dan berbasis sumber resmi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat lebih kritis sebelum mengambil keputusan pembiayaan digital.
Copyrights © 2026