Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam penguatan ekonomi masyarakat, namun pelaku usaha di tingkat desa masih menghadapi kendala dalam aspek legalitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendukung penguatan kapasitas UMKM Desa Pinayungan Kabupaten Karawang melalui pendampingan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan digitalisasi transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kegiatan dilaksanakan dalam rangkaian Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Buana Perjuangan Karawang pada 8 Juli–8 Agustus 2026 dengan pendekatan partisipatif melalui identifikasi kebutuhan, sosialisasi, pendampingan teknis, dan evaluasi. Pendampingan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari identifikasi pelaku usaha, penyiapan persyaratan, pembuatan akun, pengisian data usaha, verifikasi hingga penerbitan NIB. Sementara itu, digitalisasi diarahkan pada pemanfaatan QRIS sebagai alternatif pembayaran non-tunai bagi pelaku UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dari pelaku UMKM terhadap pendampingan legalitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital. Kegiatan ini memberikan dasar bagi penguatan administrasi usaha, peningkatan kesiapan digital, serta pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026