Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan nasional Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia melalui kajian terhadap regulasi wakaf, peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam perspektif filantropi Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain qualitative policy analysis berbasis analisis dokumen. Data diperoleh dari regulasi, laporan kelembagaan, dan literatur ilmiah yang dianalisis menggunakan thematic analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan nasional ZISWAF telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang menempatkan ZISWAF sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa belum optimalnya integrasi kelembagaan, kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan dana, tingkat literasi masyarakat yang masih sedang, serta pengembangan wakaf produktif yang belum optimal. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga, integrasi sistem informasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan literasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola ZISWAF yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026