Penelitian ini menganalisis praktik kartel dalam industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia melalui lensa Maqashid Syariah. Praktik penetapan suku bunga kolektif oleh penyelenggara fintech telah menciptakan distorsi pasar yang mencederai keadilan distributif. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan studi kasus pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Penelitian ini menemukan bahwa kartel bunga merupakan bentuk ihtikar (monopoli/penimbunan) kontemporer yang merekayasa harga demi keuntungan sepihak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kolusi ini mengakibatkan ketimpangan distribusi harta yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan keadilan (al-‘adl). Praktik tersebut menciptakan kezaliman (zulm) sistemik bagi konsumen, terutama kelompok menengah ke bawah, sehingga menjauhkan fintech dari tujuan inklusi keuangan yang maslahat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi administratif saat ini belum optimal memberikan efek jera. Diperlukan penguatan regulasi berbasis Maqashid Syariah yang mengintegrasikan pengawasan etika bisnis Islam guna memitigasi perilaku antisosial di pasar keuangan digital.
Copyrights © 2026