Kekerasan seksual merupakan permasalahan sosial dan hukum yang berdampak terhadap korban secara fisik, psikologis, dan sosial. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk kekerasan seksual, faktor penyebab, perlindungan korban, dan mekanisme penegakan hukum menjadi salah satu hambatan dalam upaya pencegahan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui edukasi hukum tentang pencegahan kekerasan seksual. Metode kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif berupa penyampaian materi, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa edukasi hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, faktor penyebab, hak korban, serta peran masyarakat dalam mendukung pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Kegiatan ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi strategi preventif dalam membangun kesadaran kolektif dan lingkungan sosial yang aman. Edukasi hukum berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat budaya hukum masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual.
Copyrights © 2026