Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya peralihan hak atas tanah yang berstatus sita jaminan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AJB atas tanah hak milik yang berstatus sita jaminan serta kepastian hukum terhadap peralihan hak tersebut berdasarkan Putusan Nomor 40/Pdt.Bth/2022/PN.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel karena berfokus pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Instrumen penelitian berupa studi dokumen melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan, sedangkan data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AJB tetap dibuat dan peralihan hak tetap didaftarkan meskipun objek tanah telah berstatus sita jaminan karena status sita tidak tercatat dalam administrasi pertanahan akibat tidak adanya pelaporan dari pengadilan kepada Badan Pertanahan Nasional. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan perlunya penguatan sinkronisasi data serta koordinasi antarlembaga agar status sita jaminan segera tercatat dalam administrasi pertanahan sehingga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2026