Proses penyelesaian perkara perceraian tidak hanya menyangkut putusnya ikatan perkawinan, tetapi juga berdampak pada hak-hak keperdataan. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1654/Pdt.G/2025/PA.Tng yang mengabulkan permohonan cerai talak dengan adanya kesepakatan mediasi antara Pemohon dan Termohon mengenai hak-hak pasca perceraian. Fokus penelitian adalah pada keabsahan kesepakatan mediasi yang berhasil sebagian, pertimbangan hukum hakim, serta implikasi yuridis dari penetapan kesepakatan tersebut dalam putusan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan secara cermat syarat formil dan materiil kesepakatan mediasi sesuai Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata, serta mengintegrasikannya ke dalam amar putusan. Kesepakatan tersebut mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Putusan ini mencerminkan upaya pengadilan untuk menyelesaikan perkara perceraian secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dan anak-anak.
Copyrights © 2026