Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi peningkatan nilai indikator Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam aspek perencanaan pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) awalnya digunakan sebagai alat evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran pada kementerian/lembaga, namun tingkat pemanfaatannya belum optimal dan belum menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran (Pratolo & Jatmiko, 2019). Pengelolaan keuangan negara menuntut transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas melalui penerapan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Namun, deviasi antara Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA dengan realisasi belanja sering menjadi kendala utama dalam mencapai nilai IKPA yang optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan informan kunci, observasi langsung, serta telaah dokumen anggaran tahun 2020–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama rendahnya konsistensi Halaman III DIPA di LPSK disebabkan oleh kedinamisan kegiatan perlindungan saksi dan korban yang sifatnya tidak dapat diprediksi secara kaku, lemahnya koordinasi antar-unit kerja, serta keterbatasan kapasitas SDM perencana anggaran. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan negara, peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran juga menuntut adanya sinergi yang kuat antara perencanaan strategis dan operasional di tingkat kementerian/lembaga. Ketidaksesuaian antara rencana yang tertuang dalam DIPA dengan realisasi di lapangan sering kali menjadi faktor utama rendahnya nilai IKPA, khususnya pada aspek perencanaan seperti deviasi RPD dan revisi anggaran (Rahayuningsih, 2024). Permasalahan tersebut berdampak pada menurunnya kualitas aspek perencanaan dalam penilaian IKPA, khususnya pada indikator Halaman III DIPA, yang pada akhirnya memengaruhi efektivitas pengelolaan anggaran dan pencapaian target kinerja organisasi (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023). Strategi yang dirumuskan meliputi penguatan sinkronisasi perencanaan operasional dan strategis, optimalisasi pemanfaatan sistem informasi manajemen keuangan terintegrasi (SAKTI dan OMSPAN), penerapan early warning system pada deviasi anggaran, peningkatan kapasitas SDM di bidang penganggaran, serta implementasi perencanaan berbasis data historis dan risiko.
Copyrights © 2026