DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan instrumen pendanaan yang penting untuk mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. Kualitas informasi anggaran pada tahap perencanaan menjadi krusial karena usulan daerah digunakan sebagai dasar penilaian, pembahasan, perbaikan, dan input lanjutan dalam pelaporan sektoral. Artikel ini membahas tantangan tata kelola informasi anggaran pada penginputan usulan RPD DAK Nonfisik Dana Pelayanan PPA melalui KRISNA DAK dan keterkaitannya dengan ALAMANDA PPA. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan dukungan statistik deskriptif sederhana dari jawaban tertutup kuesioner. Data dikumpulkan melalui kuesioner semi-terstruktur dan wawancara singkat kepada 10 verifikator internal KemenPPPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas informasi anggaran dalam usulan RPD belum sepenuhnya merata. Tantangan utama yang ditemukan meliputi dokumen tahun sebelumnya yang belum dimutakhirkan, pergantian operator tanpa alih pengetahuan yang memadai, waktu input dan perbaikan yang terbatas, pemahaman daerah yang belum merata terhadap catatan verifikator, koordinasi internal daerah yang belum optimal, serta beban kerja verifikator yang tinggi. Kesalahan juga masih ditemukan pada ALAMANDA PPA terutama ketika operator KRISNA DAK berbeda dengan operator ALAMANDA PPA. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem perencanaan digital tidak secara otomatis menjamin informasi anggaran yang akuntabel. Penguatan tata kelola perlu dilakukan melalui template standar, checklist sebelum submit atau lock, klinik konsultasi, peningkatan kapasitas operator, kejelasan koordinasi antarpihak, dan kesinambungan informasi antar-aplikasi.
Copyrights © 2026