Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen pengukuran kualitas pelaksanaan anggaran yang menggabungkan aspek perencanaan, implementasi, dan hasil. Meskipun digunakan secara luas pada kementerian/lembaga, hubungan IKPA dengan kinerja organisasi sering disimpulkan hanya dari tingginya realisasi anggaran atau nilai akhir indikator. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme melalui mana IKPA dapat mendukung kinerja organisasi pada Komisi Yudisial Republik Indonesia serta menetapkan batas interpretasi atas bukti yang tersedia. Penelitian menggunakan studi kasus kualitatif berbasis analisis dokumen. Korpus utama terdiri atas regulasi pengelolaan dan evaluasi anggaran, petunjuk teknis IKPA, Laporan Kinerja Komisi Yudisial Tahun 2024, dan Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024. Data dianalisis melalui analisis isi tematik, pemetaan pola, dan triangulasi antar dokumen. Hasil penelitian mengidentifikasi empat mekanisme kontribusi IKPA, yaitu penguatan disiplin perencanaan, peningkatan ketepatan dan kepatuhan pelaksanaan, penguatan orientasi pada output, serta pembentukan koordinasi dan pembelajaran organisasi. Pada 2024, realisasi anggaran Komisi Yudisial mencapai 96,97% dan tujuh sasaran program Sekretariat Jenderal tercapai, tetapi data tersebut tidak membuktikan hubungan kausal karena nilai IKPA per indikator tidak tersedia dalam dokumen publik. Kebaruan penelitian terletak pada pemisahan antara ukuran pelaksanaan anggaran dan ukuran kinerja organisasi serta perumusan kebutuhan integrasi IKPA dengan SAKIP. Penelitian merekomendasikan dashboard terpadu yang menghubungkan indikator IKPA, capaian output, risiko pelaksanaan, dan sasaran organisasi untuk mencegah orientasi yang semata-mata mengejar skor.
Copyrights © 2026