Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

BATAS MARITIM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN BAHAN IKLIM REINTERPRETASI UNCLOS MELALUI PRINSIP STABILITAS HUKUM

Geofani Lingga Meryadinata (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2026

Abstract

Kenaikan permukaan laut akibat perubahan iklim menimbulkan tantangan signifikan terhadap penentuan batas maritim berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS). Doktrin ambulatory baseline, yang memungkinkan garis pangkal berubah mengikuti perubahan fisik pantai, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta potensi hilangnya hak maritim bagi negara pantai dan negara kepulauan. Penelitian ini membahas apakah stabilitas batas maritim dapat dipertahankan di tengah perubahan lingkungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, penafsiran perjanjian, dan analitis. UNCLOS ditafsirkan berdasarkan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (VCLT), khususnya Pasal 31, dengan didukung analisis praktik negara dan opinio juris dalam berbagai instrumen internasional serta wacana hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan dukungan terhadap batas maritim yang tetap atau distabilkan, terutama dari negara-negara rentan, yang mencerminkan pergeseran menuju prioritas pada kepastian dan stabilitas hukum. Melalui penafsiran dengan itikad baik dan evolutif, prinsip stabilitas hukum dapat menjadi dasar untuk mempertahankan hak maritim yang telah ada. Disarankan agar komunitas internasional mengembangkan dan mengakui konsep batas maritim yang tangguh terhadap perubahan iklim guna menjamin kedaulatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan rezim hukum laut. Kata Kunci: Iklim; Stabilitas hukum; Batas maritim; Permukaan laut; UNCLOS.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...