Kenaikan permukaan laut akibat perubahan iklim menimbulkan tantangan signifikan terhadap penentuan batas maritim berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS). Doktrin ambulatory baseline, yang memungkinkan garis pangkal berubah mengikuti perubahan fisik pantai, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta potensi hilangnya hak maritim bagi negara pantai dan negara kepulauan. Penelitian ini membahas apakah stabilitas batas maritim dapat dipertahankan di tengah perubahan lingkungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, penafsiran perjanjian, dan analitis. UNCLOS ditafsirkan berdasarkan Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (VCLT), khususnya Pasal 31, dengan didukung analisis praktik negara dan opinio juris dalam berbagai instrumen internasional serta wacana hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan dukungan terhadap batas maritim yang tetap atau distabilkan, terutama dari negara-negara rentan, yang mencerminkan pergeseran menuju prioritas pada kepastian dan stabilitas hukum. Melalui penafsiran dengan itikad baik dan evolutif, prinsip stabilitas hukum dapat menjadi dasar untuk mempertahankan hak maritim yang telah ada. Disarankan agar komunitas internasional mengembangkan dan mengakui konsep batas maritim yang tangguh terhadap perubahan iklim guna menjamin kedaulatan, kepastian hukum, dan keberlanjutan rezim hukum laut. Kata Kunci: Iklim; Stabilitas hukum; Batas maritim; Permukaan laut; UNCLOS.