Belanja online memiliki risiko, seperti barang yang tidak sesuai, pengiriman terlambat, atau bahkan penipuan. Penelitian ini membahas permasalahan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online dan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa akibat wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian utama serta bahan hukum lainnya yang bersumber pada studi pustaka. Hasil dari penelitian ini yakni : perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konsumen yang mengalami kerugian akibat dari transaksi on line yang dilakukan dapat mengajukan gugatan ganti rudi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan alternatif yang lebih praktis dibandingkan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Namun, masih terdapat kelemahan, seperti kurangnya pemahaman konsumen tentang prosedur pengajuan gugatan dan proses hukum yang masih harus memakan waktu, karena meskipun putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mengikat, tetapi masih dimunkingkan pengajuan keberatan oleh para pihak, sehingga tidak dapat langsung dilaksanakan eksekusi.
Copyrights © 2024