Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari positivisme hukum tertulis menuju pengakuan pluralisme hukum melalui pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) yang menempatkan hukum adat sebagai dasar pemidanaan, namun menimbulkan paradoks mendasar karena hukum yang tidak tertulis, dinamis, dan beragam antarwilayah berbenturan dengan asas legalitas yang menuntut hukum tertulis, jelas, dan pasti. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis living law dalam sistem KUHP Nasional ditinjau dari asas legalitas dan kepastian hukum, serta menguraikan urgensi harmonisasi pengaturannya agar dapat menjadi sumber hukum pidana yang berkepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-doktrinal yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan living law dalam Pasal 2 mengadopsi doktrin sifat melawan hukum materiel dalam fungsi positif, sehingga kewajiban kanonisasi ke dalam Peraturan Daerah menjadi jalan penyelamatan kepastian hukum. Harmonisasi vertikal dan horizontal merupakan keharusan mutlak untuk menyaring norma adat agar tidak bertentangan dengan Konstitusi, Pancasila, dan instrumen Hak Asasi Manusia, sehingga integrasi pluralisme hukum tidak melahirkan kekacauan yurisdiksi maupun pengurangan perlindungan hak warga negara.
Copyrights © 2026