Tindak Pidana Pembunuhan Merupakan Kejahatan Terhadap Nyawa Yang Dalam Penerapannya Dapat Menimbulkan Perbedaan Penilaian Mengenai Unsur Perencanaan Terlebih Dahulu Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 338 Dan “Pasal 340 KUHP”. Hal Tersebut Terjadi Dalam Perkara “Nomor 691/Pid.B/2025/PN Srg”, Di Mana Jaksa Menerapkan “Pasal 338 KUHP”, Sedangkan Majelis Hakim Menerapkan “Pasal 340 KUHP”. Permasalahan Dalam Penelitian Ini Berfokus Pada Penerapan Ketentuan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Serta Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Menentukan Terpenuhinya Unsur Perencanaan Terlebih Dahulu Pada Perkara “Nomor 691/Pid.B/2025/PN Srg”. Kajian Dilakukan Dengan Melihat Kesesuaian Antara Fakta Hukum Yang Terungkap Dalam Putusan Dengan Ketentuan Pasal 338 Dan “Pasal 340 KUHP” Serta Doktrin Hukum Pidana Yang Relevan. Penelitian Menggunakan Metode Yuridis Normatif Didukung Data Empiris, Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Konseptual. Bahan Hukum Primer Meliputi KUHP Dan Putusan “Nomor 691/Pid.B/2025/PN Srg”, Dilengkapi Studi Kepustakaan Dan Wawancara Narasumber, Lalu Dianalisis Kualitatif Dengan Membandingkan Fakta Hukum Putusan Terhadap Ketentuan Dan Doktrin Relevan. Dapat Disimpulkan Bahwa Unsur Pembunuhan Berencana Dalam “Pasal 340 KUHP” Terpenuhi Secara Sah Dan Meyakinkan, Sehingga Disparitas Antara Dakwaan Jaksa Dan Putusan Hakim Merupakan Konsekuensi Wajar Dari Independensi Pertimbangan Hukum Hakim, Bukan Kekeliruan Sistem Peradilan
Copyrights © 2026