Journal Science and Theory of law
Vol. 3 No. 1 (2026): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law

Upaya Pencegahan Perlakuan Diskriminasi Berlapis Terhadap Perempuan Dengan Disabilitas

Robby Prima Panggabean (Antonius Whisnu Law Office)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah perlakukan diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hukum Penyandang Disabilitas termasuk bukan hukum  yang baru, namun perlakuan diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas masih ada di Indonesia. Dalam perspektif filosofis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dalam perspektif ideologis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia. Dalam perspektif Yuridis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia. Dalam perspektif sosiologis, Diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas bertentangan dengan hukum. Adapun kesimpulan dalam Penelitian ini adalah melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hal kesetaraan bagi perempuan dengan disabilitas melalui edukasi dan sosialiasi. Jadi penelitian hukum ini fokus kepada untuk mengetahui upaya pencegahan perlakuan diskriminasi berlapis terhadap perempuan dengan disabilitas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justlaw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTLAW atau Journal Science and Theory of Law merupakan jurnal akademik untuk studi ilmu hukum yang diterbitkan oleh Universitas Sains Indonesia Publishing. JUSTLAW berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum yang mencakup Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Kenegaraan, Hukum Ekonomi dan Bisnis, ...